Konsultasi Jasa Impor
Konsultasi perihal impor, dengan cara memberikan informasi sehubungan dengan hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum transaksi dilakukan, seperti :
- Konsultasi perihal proses dan pembuatan dokumen : PRF, PO (Sales Contract Purchase Agreement), Invoice, Packing List, Bill of Lading, Etc
- Konsultasi perihal Incoterm 2010 (saat terjadinya penyerahan barang dan biaya-biaya yang timbul dari suatu transaksi ekspor dan impor)
- Konsultasi perihal HS Code, Tarif BM dan Pajak Dalam Rangka Impor
- Konsultasi perihal fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (Form D, Form E, Master List, Surat Keterangan Bebas PPh Impor, Surat Keterangan Bebas PPn)
- Mewakili importir dalam hal keberatan dan banding perihal Dispute dengan Bea dan Cukai sehubungan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
- Mewakili importir atau eksportir dalam hal audit oleh Bea dan Cukai