Konsultasi Jasa Impor

Konsultasi perihal impor, dengan cara memberikan informasi sehubungan dengan hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum transaksi dilakukan, seperti :

  1. Konsultasi perihal proses dan pembuatan dokumen : PRF, PO (Sales Contract Purchase Agreement), Invoice, Packing List, Bill of Lading, Etc
  2. Konsultasi perihal Incoterm 2010 (saat terjadinya penyerahan barang dan biaya-biaya yang timbul dari suatu transaksi ekspor dan impor)
  3. Konsultasi perihal HS Code, Tarif BM dan Pajak Dalam Rangka Impor
  4. Konsultasi perihal fasilitas Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (Form D, Form E, Master List, Surat Keterangan Bebas PPh Impor, Surat Keterangan Bebas PPn)
  5. Mewakili importir dalam hal keberatan dan banding perihal Dispute dengan Bea dan Cukai sehubungan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor
  6. Mewakili importir atau eksportir dalam hal audit oleh Bea dan Cukai